10 Peraturan dan Regulasi Bidang IT
Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, tentu membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
- Hukum Moore / Nilai Kecepatan : Complexity of integraded electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year. (Gordon Moore, Co Founder, INTEL)
- Hukum Metcalfe / Nilai Silaturahmi : The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M)
- Hukum Coase / Nilai Efisiensi : Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently. (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University)
Revolusi Industri
- Industry 1.0 (1784) : Mechanization, steam power, weaving loom
- Industry 2.0 (1870) : Mass production, assembly line, electrical energy
- Industry 3.0 (1969) : Automation, computers and electronoic
- Industry 4.0 (Now) : Cyber Physical Systems, Internet of Things, networks
Revolusi Industri 4.0
- Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
- Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikat virtual tersebut
- Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
- Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri
Transformasi ke Kehidupan Digital
Era Baru : Industrialisasi Digital
- Secara global era digiitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 - 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015 - 2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
- Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Deparment of Labor Report)
- Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
- Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Transformasi di Indonesia
UU ITE
Dasar UU ITE
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
- Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
- Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
- Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
PERUBAHAN PADA UU ITE
- Menghindari multitafsir
- Menurunkan ancaman pidana
- Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
- Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
- Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
- Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Komentar
Posting Komentar