10 Peraturan dan Regulasi Bidang IT

 

Peraturan dan Regulasi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi

Peraturan - Departemen Kimia ITS

Eyyowwww xxjo. wahhh akhirnya punya nama buat pembaca setia hiihihih. Seperti biasa, aku akan bercerita bagaimana suasan kelas pada mata kuliah Etika Profesi, dan juga resume materi dari materi Etika Profesi. Okeii bagi yang gatau, aku adalah mahasiswa aktif  yang berkuliah di Universitas Jember. Okei,, baca terus ya blog ku tentang etika profesi. Seru kok kelasnyaaaaaa. hihhihihihi.
 
Okeii, pada blog kali ini, aku akan menjelaskan kesesruan serta resumeku selama aku belajar di kuliah pada mata kuliah Etika Profesi. Jadi pada kelas kemarin, kami diberikan video materi dan seletah kami menonton video tersebut, kami dibebaskan untuk bertanya pada dosen kami, yaitu Prof. Slamin. Kondisi kelas pada kemarin seru dan menyenangkan. Kelas kami pun juga aktif saat sesi tanya jawab. Btw, pada pertemuan kemarin, kami mendiskusikan  dengan team materi peraturan dan regulasi bidang TIK. Okei kalian baca blog ini terus ya agar tidak kalian bisa membaca keseruanku. HIHIHIHI.
Peraturan Perusahaan : Pengertian, Isi dan Tahapannya – DSLA (Daud Silalahi  & Lawencon Associates)
 

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, tentu membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama. Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).

 
  1. Hukum Moore / Nilai Kecepatan : Complexity of integraded electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year. (Gordon Moore, Co Founder, INTEL) 
  2. Hukum Metcalfe / Nilai Silaturahmi : The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes. (Robert Metcalfe, Ethernet Inventor, Founder 3M)
  3. Hukum Coase / Nilai Efisiensi : Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently. (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University)

Revolusi Industri

  1. Industry 1.0 (1784)     : Mechanization, steam power, weaving loom
  2. Industry 2.0 (1870)     : Mass production, assembly line, electrical energy
  3. Industry 3.0 (1969)     : Automation, computers and electronoic
  4. Industry 4.0 (Now)     : Cyber Physical Systems, Internet of Things, networks

Revolusi Industri 4.0

  • Inter-Operabilitas : Kemampuan mesin, peralatan, sensor, dan manusia untuk tersambung satu sama lain dalam Internet of Things (IoT)
  • Transparansi Informasi : Kemampuan membuat duplikasi virtual akan hal-hal fisik serta kemampuan manusia untuk mengakses seluruh duplikat virtual tersebut
  • Asistensi Teknologi : Kemampuan untuk membantu manusia dalam mengambil keputusan serta mengerjakan hal-hal yang berat atau tidak aman untuk dikerjakan manusia
  • Sistem Desentralisasi : Kemampuan mesin untuk mengerjakan banyak hal dan mengambil keputusan secara mandiri dalam suatu sistem industri

Transformasi ke Kehidupan Digital

Saat ini semuanya serba digital hingga dunia fisik pun dapat tertutupi oleh dunia maya, yang artinya segala aktivitas yang manusia lakukan lebih banyak dilakukan di dunia maya. Hal ini tentunya memudahkan banyak aktivitas manusia. Transformasi ini ditandai dengan fenomena influencer, dan banyak munculnya "tokoh" baru.

Era Baru : Industrialisasi Digital

Ancaman :
  • Secara global era digiitalisasi akan menghilangkan sekitar 1 - 1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015 - 2025  karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist)
  • Diestimasi bahwa  di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Deparment of Labor Report)
Peluang :
  • Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025
  • Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 miliar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 miliar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

Transformasi di Indonesia

Saat ini beberapa jenis model bisnis dan pekerjaan di Indonesia sudah terkena dampak dari arus era digitalisasi, misalnya :
• Toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace. 
• Taksi atau Ojek Tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan transportasi berbasis online.

UU ITE

Dasar UU ITE

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

PERUBAHAN PADA UU ITE

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
 

 



 

 

 

Komentar