11 - Hak Paten , Merk dan Hak Cipta

HAK PATEN, MERK, dan HAK CIPTA 

Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, Hukum, Pendaftaran, dan Pelanggarannya

Eyyowwww xxjo. wahhh akhirnya punya nama buat pembaca setia hiihihih. Seperti biasa, aku akan bercerita bagaimana suasan kelas pada mata kuliah Etika Profesi, dan juga resume materi dari materi Etika Profesi. Okeii bagi yang gatau, aku adalah mahasiswa aktif  yang berkuliah di Universitas Jember. Okei,, baca terus ya blog ku tentang etika profesi. Seru kok kelasnyaaaaaa. hihhihihihi.

hai xxjo, dimanapun kalian berada, kali iniaku akan menceritakan tentang keseruan dan memberikan resumeku tentang topik yang aku yakin, nih kalian gak asing nih. YOK TEBAKKKKKKKK ?!?!?!?!. Yups yang bener adalah  HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual. HaKI  didefinisikan sebagai Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Adapun menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.  

HAK CIPTA

UU No 28 Tahun 2014

Hak Cipta : hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan di wujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang-undangan

Pencipta : seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan : setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta : Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dariPencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Hak Terkait : hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 

Hak Paten

Berdasarkan UU No 13 Tahun 2012 Pasal 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi. Invensi adalah ide inventor dalam bidang teknologi. Bisa penyempurnaan atau pengembangan suatu yang sudah ada. Lisensi adalah izin yang diberikan dari pemegang paten, bisa memberikan izin kepada lembaga atau orang, serta biasanya diberi jangka waktu. Royalti adalah imbalan yang diberikan atas penggunaan dari paten.

Invensi
Invensi yang dapat diberi paten meliputi :
Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten. 

Invensi yang dapat diberi paten meliputi :
  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Makhluk hidup kecuali jasad renik
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
  • Kreasi estetika
  • Skema
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer
  • Presentasi mengenai suatu informasi
  • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan

MEREK

UU No 20 Tahun 2016 Pasal 1

PENGERTIAN

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk2 dimensi dan/atau3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/ataujasa

HAK ATAS MEREK

  1. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
  2. Bertentangan dengan ideologi negara, perundang-undangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
  3. Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  4. Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat
  5. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi
  6. Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
 

Komentar