7- Cyber Ethic
Halo guyss ??? Halo readers ??? Halo pembaca setia ku ??? wkwkkwwk. masih bingung gimana sebutan buat para pembaca setia blog ku nih. Kalau kalian ada saran tulis di komentar ya wkwkwk. Jadi pada blog kali ini, aku akan menuliskan apa aja pengalaman serta keseruan yang aku alamin waktu matkul Etika Profesi kemarin. Sebelumnya, buat yang belum tau nih.... aku tuh kuliah di kampus tercintah, yah apalagi kalau bukan UNEJ Kepo nggak ??? kalau kepo jangan baca setengah setengah ya. Baca sampai akhir hihihihi.
Mungkin, di next blog aku akan mengganti panggilan untuk pembaca setia blogku menjadi dengan xxjo. wkwkwkwkwk aneh banget.... tapi lucu hihihihi. Jadi para pembaca setiaku, pada blog ini aku akan menjelaskan sedikit tentang internet dan juga tentang ctber ethic. Oke baca terus ya, blog ku yang lucu dan awam ini hihihihihi.
Apa Itu Internet?
Meski sudah akrab dengan internet, Anda mungkin belum sepenuhnya paham apa itu internet. Internet adalah singkatan dari Interconnected Network. Sebagai jaringan komunikasi global yang menghubungkan komputer dan jaringan komputer di seluruh dunia, internet memungkinkan Anda berbagi informasi dan berkomunikasi dari mana saja dan dengan siapa saja.
Sementara, Transmission Control Protocol atau Internet Protocol Suite (disingkat sebagai TCP/IP) digunakan sebagai standar teknologi pendukung internet yang dipakai secara global. TCP/IP adalah protokol pertukaran paket yang bisa digunakan untuk miliaran lebih pengguna di dunia.
Cyber Ethic
Dunia Maya
- Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang tentunya memiliki budaya, bahasa dan adat yang berbeda - beda.
- Pengguna internet hidup dalam dunia anonymouse (identitas bisa dimanipulasi).
- Gunakanlah fasilitas sesuai dengan fungsinya. Terdapat beberapa orang yang iseng dan melakukan hal - hal yang seharusnya tidak dilakukan.
- Perhatikan bertambahnya "penghuni" baru dalam dunia maya
- UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
- Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
- The Law of the server: Yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.
Komentar
Posting Komentar